fin.co.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, menegaskan bahwa penerapan tarif terhadap kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz melanggar hukum maritim internasional.
Menurut pemerintah Rusia, langkah pemungutan biaya di selat internasional tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam tatanan navigasi global. Pihak Rusia melihat wacana pemungutan dana ini sebagai sebuah kebijakan yang kontradiktif.
"Tidak ada kekurangan usulan yang sedang dibahas. Saya tidak akan menilai relevansi maupun kredibilitas seluruh pernyataan tersebut, terutama karena banyak di antaranya saling bertentangan. Kami berpegang pada pemahaman bahwa penerapan tarif terhadap hak lintas transit di selat internasional bertentangan dengan hukum maritim internasional," kata Zakharova dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Juli 2026.
Wacana Dana Keamanan Maritim dari Berbagai Negara
Zakharova menjelaskan bahwa belakangan ini berbagai pernyataan yang saling bertentangan mengenai pelayaran di Selat Hormuz muncul di berbagai media massa. Perdebatan publik ini terutama menyoroti kemungkinan pembentukan dana khusus untuk memungut biaya layanan keamanan maritim bagi kapal dagang yang melintas.
Pernyataan dan usulan yang simpang siur tersebut datang dari berbagai pihak. Rusia mencatat ide tersebut berasal dari sejumlah negara Teluk seperti Iran, Oman, dan Arab Saudi. Namun, gagasan serupa juga bergulir dari negara di luar kawasan Teluk, termasuk Amerika Serikat serta sejumlah negara Eropa Barat.
Prioritas Rusia dalam Melindungi Armada Kapal Dagang
Di tengah mencuatnya isu pungutan biaya transit ini, pemerintah Rusia langsung mengambil sikap tegas. Zakharova menyatakan bahwa perlindungan terhadap armada kapal dagang Rusia kini menjadi salah satu prioritas utama bagi negaranya.
Rusia tidak tinggal diam melihat dinamika yang terjadi di jalur perdagangan laut internasional tersebut. Pihak kementerian menambahkan, Moskow secara rutin mengangkat isu krusial ini dalam komunikasi diplomasi dengan negara-negara terkait, maupun melalui berbagai organisasi internasional yang menangani bidang kemaritiman.