fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dalam pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Terbaru, penyidik memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026. Kelima saksi merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri mekanisme audit hingga proses pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan perubahan opini audit dari semula berstatus wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini," katanya melanjutkan.
Lima ASN BPK RI yang diperiksa masing-masing berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB diketahui pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI.
Sementara itu, RN saat ini menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Muara Enim Edison.
Baca Juga
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK juga menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13-14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI itu kemudian memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026. *