Harga Emas Antam 16 Juli 2026: Turun Rp2.000, Simak Rincian Harganya

fin.co.id - 16/07/2026, 10:38 WIB

Harga Emas Antam 16 Juli 2026: Turun Rp2.000, Simak Rincian Harganya

Harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp2.633.000 per gram. Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak. Pada Kamis, 16 Juli 2026, harga emas batangan produksi Antam turun tipis sebesar Rp2.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.633.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.635.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali juga ikut mengalami penyesuaian. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.380.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.366.500
  • Emas 1 gram: Rp2.633.000
  • Emas 2 gram: Rp5.206.000
  • Emas 3 gram: Rp7.784.000
  • Emas 5 gram: Rp12.940.000
  • Emas 10 gram: Rp25.825.000
  • Emas 25 gram: Rp64.437.000
  • Emas 50 gram: Rp128.795.000
  • Emas 100 gram: Rp257.512.000
  • Emas 250 gram: Rp643.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.286.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.573.600.000

Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran investasi jumbo mencapai 1 kilogram.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain mengetahui harga terbaru, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian emas batangan.

Harga dasar emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen sesuai harga yang tercantum di laman resmi.

Sementara itu, mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun pembeli yang belum memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Sebagai bagian dari proses administrasi transaksi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Oleh karena itu, perkembangan harga emas Antam, termasuk harga buyback dan ketentuan pajaknya, menjadi informasi yang layak dipantau setiap hari.

Mengingat harga dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat sebaiknya selalu mengecek pembaruan terbaru sebelum melakukan transaksi agar dapat menyesuaikan rencana investasi maupun penjualan emas sesuai kebutuhan. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern