GILA! Brankas Milik Etik Suryani Simpan Tumpukan Uang Diduga Hasil Pemerasan, Ada Emas 2,5 Kg

fin.co.id - 16/07/2026, 11:25 WIB

GILA! Brankas Milik Etik Suryani Simpan Tumpukan Uang Diduga Hasil Pemerasan, Ada Emas 2,5 Kg

Brankas Milik Etik Suryani (tangkapan layar video)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik membongkar dua brankas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil praktik korupsi.

Dua brankas tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo, Jawa Tengah. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, hingga logam mulia bernilai miliaran rupiah.

Penyidik menduga salah satu brankas digunakan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani untuk menyimpan uang yang berasal dari upah pungut dan setoran rutin dari OPD.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 9 Juli 2026 hingga Jumat, 10 Juli 2026. Sehari kemudian, Sabtu, 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, salah satu brankas ditemukan di sebuah rumah di Kabupaten Wonogiri. Brankas berukuran setinggi dada orang dewasa itu diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil pungutan maupun setoran rutin dari OPD.

Saat dibuka, brankas tersebut memiliki empat laci yang seluruhnya berisi uang tunai. Isinya terdiri dari rupiah, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.

"Ini adalah brangkas milik bupati yang berlokasi di daerah Wonogiri di mana brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD," ujar Budi dilansir dari kanal YouTube KPK, Sabtu.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka brankas lain di kawasan Laweyan, Kota Solo. Brankas berukuran lebih kecil tersebut menyimpan uang tunai dan 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram.

Nilai emas yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,3 miliar. Seluruh isi brankas, termasuk uang dan logam mulia, telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp21 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia senilai kurang lebih Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Salah satunya rumah di Dusun Bulu RT 1 RW 6, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, yang merupakan rumah keluarga suami Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo periode 2010-2021.

Menurut keterangan warga, Wardoyo sudah lama tidak menempati rumah tersebut. Saat didatangi TribunSolo pada Senin, 13 Juli 2026, rumah limasan itu tampak tertutup rapat tanpa garis penyegelan maupun penjagaan dari KPK.

Penyidik juga menggeledah rumah orang tua Etik Suryani di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo. Berdasarkan informasi warga, rumah dua lantai bercat merah itu kini dihuni adik Etik.

Aktivitas penggeledahan yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga sekitar setelah kabar kedatangan penyidik ramai diberitakan media. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca