Buntut Lagu Kontroversial, Mendagri Bongkar Nasib Bupati Purwakarta!

fin.co.id - 16/07/2026, 17:09 WIB

Buntut Lagu Kontroversial, Mendagri Bongkar Nasib Bupati Purwakarta!

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Instagram/@bupatikabpurwakarta)

fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melimpahkan kelanjutan nasib Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kepada Gubernur Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri merampungkan pemeriksaan mendalam terkait polemik lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang dinilai menyinggung kaum perempuan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi, karya tersebut sebenarnya diproduksi sebelum yang bersangkutan resmi menjabat sebagai kepala daerah. Namun, kata dia, sang bupati justru baru menyebarluaskannya ke publik setelah menduduki jabatan publik.

"Yang pertama dia mengatakan bahwa dia membuat itu di tahun 2021-2022, puisi. Setelah itu ada aransemennya 2023, kalau enggak salah. Tapi dia baru mengunggahnya di tahun 2025. Kalau dia buat dulu kan sebelum menjadi bupati," kata Tito kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Meskipun proses pembuatan dilakukan jauh-jauh hari, Tito menegaskan tindakan mempublikasikan konten bermuatan sensitif tersebut saat sudah menyandang status pejabat negara tetap tidak bisa dibenarkan.

"Tapi setelah jadi bupati, dia melakukan upload yang sebetulnya kata-katanya tidak tepat. Temuan kita seperti itu," ujarnya.

Karena itu, Kemendagri melimpahkan wewenang pemberian sanksi administratif kepada Gubernur Jawa Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Sanksi yang menanti dapat berupa teguran administratif formal.

"Nanti kita serahkan kepada Pak Gubernur yang di atasnya, wakil pemerintah pusat di daerah, untuk memberikan sanksi. Di antaranya paling tidak teguran, teguran tertulis atau teguran lisan, nanti kita lihat," jelasnya.

Tito juga menjamin proses ini berjalan sesuai aturan pembinaan kepala daerah yang berlaku. Prosedur peneguran berjenjang ini mutlak diterapkan bagi level bupati atau wali kota.

"Kalau gubernur, saya yang menegur," ujarnya.

Sebelum keputusan ini diambil, Itjen Kemendagri telah memanggil Bupati Purwakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyebutkan pemeriksaan berlangsung maraton selama 8 jam sejak pukul 09.00 WIB.

"Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal,” katanya.

Dalam sesi klarifikasi tersebut, tim pemeriksa mencecar kepala daerah tersebut dengan 60 pertanyaan yang menyasar kronologi penciptaan dan motif publikasi lagu. Pada akhir pemeriksaan, bupati menyatakan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID