Hukum dan Kriminal . 15/07/2026, 13:16 WIB
fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlaku selama 20 hari.
Agus menjelaskan, jangka waktu tersebut ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya. Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata Agus di Kompleks DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, keputusan mengenai lamanya masa pencegahan sepenuhnya mengikuti permintaan penyidik yang mengajukan pencekalan.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ujarnya.
Agus menambahkan, setelah masa pencegahan berakhir, Kejaksaan berpeluang mengajukan perpanjangan apabila proses hukum masih memerlukan pembatasan perjalanan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah dua orang bepergian ke luar negeri, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan, Imigrasi menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id