Pendidikan . 14/07/2026, 16:51 WIB

Kabar Baik! Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,7 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Kabar baik bagi para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan lampu hijau terhadap usulan tambahan anggaran yang Kementerian Agama (Kemenag) ajukan. Tambahan dana ini khusus untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tunjangan dosen.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin membawa kabar ini pada Selasa, 14 Juli 2026. Pihaknya memastikan bahwa proses persetujuan dari Kementerian Keuangan telah resmi terbit.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” jelas Kamaruddin.

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” sambungnya.

Rincian Alokasi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

Kamaruddin Amin menjelaskan secara rinci arah penyaluran dana fantastis tersebut. Pemerintah memprioritaskan anggaran TPG ini untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum serta guru madrasah.

Target utamanya adalah para pendidik yang telah menyelesaikan dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, namun belum mendapatkan alokasi anggaran TPG di tahun 2026. Tidak hanya untuk para guru, negara juga mengarahkan dana ini untuk membiayai tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin Amin.

Kemenag Kawal Proses Revisi DIPA dan Pencairan Anggaran

Meskipun surat persetujuan telah terbit, instansi terkait masih harus menuntaskan sejumlah tahapan birokrasi. Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menambahkan bahwa timnya saat ini sedang memproses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.

“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.

Kastolan berkomitmen untuk memastikan dana reguler ini segera sampai ke tangan para tenaga pendidik. Manajemen kementerian akan terus melakukan pengawasan melekat agar seluruh proses administrasi berjalan tanpa hambatan.

“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id