fin.co.id - Bagi warga ibu kota yang ingin berkendara dengan aman dan legal, jangan sampai melewatkan masa kedaluwarsa dokumen mengemudi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat dengan membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Mengutip informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, petugas siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Daftar Lengkap 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Untuk memudahkan Anda menemukan tempat pelayanan terdekat dari rumah atau kantor, berikut adalah daftar sebaran gerai keliling di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen yang Wajib Anda Bawa
Sebelum meluncur ke lokasi, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas penting agar proses perpanjangan masa berlaku SIM berjalan lancar. Silakan bawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan Anda perpanjang beserta fotokopinya.
Formulir permohonan (tersedia di lokasi).
- Hasil tes kesehatan yang bisa Anda ikuti langsung di lokasi gerai.
Catatan Penting: Layanan keliling ini hanya menerima perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku dokumen Anda sudah habis (mati), Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Pemerintah sudah mengatur tarif resmi perpanjangan ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Segera kunjungi lokasi terdekat dan urus dokumen berkendara Anda hari ini demi kenyamanan di jalan raya!