Politik . 13/07/2026, 14:55 WIB
fin.co.id - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus digodog. Penegasan ini disampaikan buntut beredarnya informasi di media sosial (medsos) yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset menegaskan informasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut tidak benar.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, hingga saat ini Komisi III DPR RI telah menyerap aspirasi dari sedikitnya 24 kelompok masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, forum RDPU masih akan terus dilaksanakan untuk menghimpun berbagai masukan.
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, penyusunannya membutuhkan waktu agar berbagai pandangan dari masyarakat dapat diakomodasi.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.
Meski masih dalam tahap pembahasan, kata dia, Komisi III DPR RI berkomitmen mempercepat penyusunan RUU tersebut.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," katanya.
Pada Senin, Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memperoleh masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung juga membantah kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Martin menjelaskan RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan penyusunannya menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id