Hukum dan Kriminal . 13/07/2026, 15:08 WIB
fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Imigrasi (Ditjen) Imigrasi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Selain Febrie, tindakan serupa juga diberlakukan terhadap seorang pihak swasta berinisial Don Ritto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjalankan setiap permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari emas batangan hingga valuta asing (valas) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif itu membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habiburokhman di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dapat dikategorikan sebagai kasus korupsi berskala besar karena nilai barang bukti yang telah diamankan sangat signifikan.
"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui sinergi antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidikan juga akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK," pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id