Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya per Gram

fin.co.id - 13/07/2026, 10:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya per Gram

Ilustrasi emas batangan. Foto: Gemini AI.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bergerak turun. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Senin, 13 Juli 2026, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp20.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.655.000 per gram. Kini, harga tersebut terkoreksi menjadi Rp2.635.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.395.000 per gram.

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Penurunan harga emas membuat banyak calon pembeli kembali memantau pergerakan pasar. Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran atau gramasi terbaru.

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.367.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.635.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.210.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.790.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp12.950.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp25.845.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp64.487.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp128.895.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp257.712.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp644.015.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.287.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.575.600.000

Daftar harga tersebut merupakan harga terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia.

Ketentuan Pajak Saat Menjual Emas Antam

Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang berlaku meliputi:

  • Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
  • Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.

Antam akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai transaksi buyback sehingga pembeli tidak perlu melakukan pemotongan secara terpisah.

Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas Batangan

Selain transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga mengikuti aturan perpajakan yang sama sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk setiap pembelian emas batangan, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Bagi investor maupun masyarakat yang rutin memantau harga logam mulia, perkembangan harga emas Antam setiap hari menjadi salah satu indikator penting sebelum mengambil keputusan jual atau beli. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern