DPR Ungkap Fokus Pembahasan RUU Perampasan Aset

fin.co.id - 13/07/2026, 21:07 WIB

DPR Ungkap Fokus Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah upaya menyeimbangkan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Habiburokhman, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pengembalian aset negara tanpa membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

"Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum, oleh APH. Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.

Ia mengatakan Komisi III menerima banyak masukan terkait aspek tersebut. Meski mendukung upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, DPR juga ingin memastikan masyarakat yang tidak bersalah tidak menjadi korban kriminalisasi.

"Pasti kita berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin apa namanya terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ujarnya.

Selain itu, pembahasan RUU juga menyoroti mekanisme pengelolaan aset sitaan. Habiburokhman menyebut banyak pihak mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil penyitaan karena selama ini fungsi tersebut dinilai bukan tugas utama aparat penegak hukum.

"Banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset yang disita. Karena kalau hanya Kejaksaan, tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Belum ada rekam jejak khusus dalam mengelola aset tersebut," ungkapnya.

Komisi III juga membahas kemungkinan perubahan nomenklatur RUU agar sejalan dengan ketentuan dalam *United Nations Convention against Corruption* (UNCAC). Sejumlah ahli mengusulkan penggunaan istilah *asset recovery* atau pemulihan aset karena dianggap lebih menggambarkan keseluruhan proses, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.

"Kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai pelaksanaannya, itu namanya asset recovery. Perampasan aset merupakan tahapan di ujung prosesnya," jelasnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU masih berlangsung dan belum ada keputusan final, baik terkait nama maupun substansi aturan tersebut. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dilanjutkan.

"Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya," imbuhnya.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID