Politik . 13/07/2026, 21:38 WIB

DPR: RUU Perampasan Aset Disusun dari Nol

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang disusun dari awal, bukan revisi atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada.

Menurutnya, proses pembahasan RUU tersebut berbeda dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri yang hanya mengubah atau menambah beberapa ketentuan. Dalam RUU Perampasan Aset, seluruh norma disusun sejak awal sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.

"Kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya apa namanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya," kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senin, 13 Juli 2026.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan publik sejak tahap awal pembentukan undang-undang.

"Bagaimana di Konstitusi kita, DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Untuk membentuk undang-undang itu kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat enggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya ya. Kita apa minta masukan dari masyarakat, ya dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU," tuturnya.

Habiburokhman juga membantah informasi yang menyebut DPR tidak lagi memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan Komisi III terus menggelar rapat dan menyerap aspirasi publik untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

"Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," ucapnya.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id