Hukum dan Kriminal . 11/07/2026, 21:47 WIB

PDIP Minta Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Dihukum Mati

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Gus Falah Amru, meminta agar para tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Kejaksaan Agung.

Menurut Gus Falah, perkara yang telah menyeret sejumlah tersangka tersebut merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," kata Gus Falah di Kompleks DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia menilai para pelaku pantas dijatuhi hukuman maksimal karena dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Oleh karena itu saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujarnya.

Gus Falah menyoroti sejumlah perkara yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT ASABRI, hingga PT Krakatau Steel. Menurutnya, dugaan korupsi pada sektor-sektor tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI. Ini kan sungguh sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," tegasnya.

Ia juga menyatakan mendukung langkah Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id