Masih Rangkap Jabatan, Rudi Hartono Ditunjuk Dini Hari Jadi Plt Jampidsus

fin.co.id - 11/07/2026, 18:38 WIB

Masih Rangkap Jabatan, Rudi Hartono Ditunjuk Dini Hari Jadi Plt Jampidsus

Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rudi mengungkapkan dirinya menerima amanah tersebut pada Sabtu dini hari. Hingga saat ini, ia masih merangkap jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Kebetulan masih saya merangkap (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Iya (sekarang merangkap) Plt (Jampidsus)," kata Rudi, Sabtu, 11 Juli 2026.

Saat ditanya mengenai proses penunjukannya, termasuk apakah dihubungi langsung oleh Jaksa Agung atau telah diberi pemberitahuan sebelumnya, Rudi memilih tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya memastikan informasi penunjukan itu diterimanya pada dini hari.

"Dini hari. (Ditelpon atau tidaknya) ya itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ungkap Rudi.

Penunjukan Rudi sebagai Plt Jampidsus tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penugasan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kejaksaan Agung juga memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung sesuai ketentuan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

Menurut Anang, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum karena terdapat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Bila diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih bergaya media nasional seperti Antara atau Kompas, atau versi yang lebih SEO untuk media online.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID