News . 11/07/2026, 07:10 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Etik langsung menjalani penahanan.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.38 WIB.
Dalam video resmi yang dirilis KPK dan telah dikonfirmasi keasliannya, Etik tidak sendirian. Terlihat pula dua orang lain yang juga mengenakan rompi tahanan. Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas kedua tahanan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (10/7). Saat itu, KPK mengonfirmasi telah mengamankan Etik Suryani dalam operasi yang menjadi OTT ke-16 sepanjang tahun 2026.
Penyidik menduga operasi tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Jumlah pihak yang diamankan dalam OTT itu juga mengalami perubahan. Pada awalnya KPK menyebut lima orang ditangkap. Namun, setelah proses pendataan dan pemeriksaan berkembang, jumlah tersebut diperbarui menjadi 18 orang.
Dari total 18 orang yang diamankan, sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id