Nasional . 10/07/2026, 19:59 WIB
fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa logam mulia hingga tumpukan uang tunai berjumlah miliaran rupiah. Penyitaan aset ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Terkait temuan dana jumbo tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa duit miliaran rupiah itu terdiri dari pecahan mata uang lokal dan asing.
“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Langkah penindakan hukum terhadap sang kepala daerah menjadi catatan kelam tersendiri. Pasalnya, aksi senyap tim lembaga antirasuah kali ini menandai operasi tangkap tangan yang ke-16 sepanjang tahun 2026 yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak komisi mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini mencuat akibat adanya dugaan praktik pemerasan. Etik disinyalir memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, jumlah pihak yang terjaring dalam operasi ini bertambah secara signifikan. Awalnya, otoritas pemberantasan korupsi mengumumkan hanya mengamankan lima orang saja di lapangan.
Namun, KPK kemudian memperbarui data dan menyatakan telah menangkap total 18 orang. Dari belasan orang tersebut, tim penyidik membawa sembilan orang di antaranya terbang ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Setelah sempat melalui interogasi awal di Jawa Tengah, Etik kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Budi memaparkan bahwa bupati perempuan tersebut langsung menghadapi pemeriksaan lanjutan sesaat setelah tim penyidik menyelesaikan proses meminta keterangan di Surakarta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati. Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta," kata Budi.
Saat ini, status hukum dari para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut masih mengambang. Lembaga penegak hukum ini memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka pascapenangkapan, sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id