fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pemulihan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap perkembangan kesehatan Yaqut pascaoperasi.
“Pascatindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati (RS Polri, Red.) butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan saudara YCQ tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Budi menegaskan penyidik KPK terus memantau kondisi Yaqut selama masa pembantaran penahanan. Menurutnya, pengawasan terhadap tersangka juga tetap dilakukan secara ketat.
“Dalam proses pembantaran penahanan ini, KPK juga melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat ya melalui waltah (pengawal tahanan),” katanya lagi.
KPK berharap proses pemulihan Yaqut dapat berlangsung dengan baik sehingga penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat segera dilanjutkan.
“Tentunya kita semua ingin semua proses hukum ini dapat berjalan secara efektif ya, sehingga pada prosesnya nanti kami bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sama, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Perkembangan penyidikan berlanjut setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Adapun sejak 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan pada saluran pencernaan. *
Yaqut Masih Dirawat Usai Operasi, KPK Terus Awasi Ketat Tersangka Korupsi Kuota Haji
fin.co.id - 08/07/2026, 07:30 WIB
Tim Redaksi
Yaqut Cholil Qoumas tersangak korupsi kuota haji