Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini

fin.co.id - 30/06/2026, 08:41 WIB

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kanan) mendapatkan dukungan dari ibunya, Atika Algadri (kiri) sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

fin.co.id -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Sebelum memasuki tahap putusan, jaksa telah menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga kerugian tersebut timbul karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus tersebut juga disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses persidangan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa turut mengungkapkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Fakta tersebut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca