fin.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan langkah penahanan khusus terhadap Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.
Penahanan dilakukan dengan pengawasan ketat, di mana tersangka ditempatkan di ruang khusus seorang diri dan dipantau menggunakan kamera pengawas (CCTV). Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan mekanisme tersebut diterapkan selama proses hukum berjalan.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi di Bandung, Selasa 23 Juni.
Sebelum penahanan penuh dilakukan, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka untuk pendalaman perkara. Proses pemeriksaan juga akan terus berlanjut pada hari berikutnya.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam pengembangan penyidikan, kepolisian turut melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan untuk membantu menganalisis kondisi psikologis tersangka dan memperkuat data penyidikan.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” katanya.
Kapolda Jabar juga menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban tergolong sangat keji dan tidak manusiawi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya kerusakan serius pada tubuh korban akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” kata Rudi.
Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat di sebuah rumah milik kerabat pelaku yang berlokasi di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa 23 Juni sore.