Nasional . 22/06/2026, 07:54 WIB

Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan Dokter Tifa Langsung Dibawa ke Polda Metro Jaya

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kelanjutan penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), akhirnya keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyidik kepolisian langsung membawa keduanya menuju Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026 pagi.

Pihak berwajib membawa Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Saat keluar ruangan, Roy Suryo terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa coklat, sementara Dokter Tifa berpakaian hitam dengan balutan baju tahanan berwarna oranye. Petugas kemudian mengawal mereka berdua untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan Polda Metro Jaya.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ujar Roy Suryo sembari mengepalkan tangan ke atas sewaktu berjalan keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Agenda Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Setelah keluar dari rumah sakit, pihak kepolisian menjadwalkan keduanya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II. Agenda ini merupakan bagian penting dari penanganan perkara hukum yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Proses pelimpahan tahap II sendiri merupakan langkah penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Langkah ini terlaksana setelah jaksa menyatakan berkas perkara penanganan kasus tersebut sudah lengkap. Dalam perkara dugaan fitnah ini, penyidik akan menyerahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya memasuki tahapan penuntutan.

Menjalani Perawatan Inap Akibat Penyakit Bawaan

Sebelum pemindahan ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Ketika pertama kali tiba dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya, petugas langsung mengarahkan mereka ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Tim medis yang memeriksa menyatakan bahwa secara umum kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa berada dalam keadaan baik. Kendati demikian, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan pada tubuh kedua tersangka yang membutuhkan perhatian medis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter menilai kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa adanya pengawasan medis. Oleh sebab itu, dokter memberikan rekomendasi agar keduanya menjalani perawatan inap terlebih dahulu demi memastikan kondisi fisik mereka tetap stabil.

Kronologi Penangkapan Menurut Tim Kuasa Hukum

Mengenai proses penahanan awal, sebelumnya sempat beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Lembaga tersebut menyebutkan bahwa istri Roy Suryo mengabarkan suaminya, Roy Suryo Notodiprojo, telah kena tangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga memberikan penjelasan resmi mengenai klien mereka. Pihak TPDT memaparkan bahwa aparat kepolisian telah menangkap Dokter Tifa di apartemen miliknya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id