fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil yang diduga terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik tersangka Asep Yusuf Soemantri (AYS), yang telah ditahan sekitar sepekan lalu.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Syarief, penyidik baru berhasil memperoleh kendaraan tersebut pada Kamis sehingga proses penyitaan baru dapat dilakukan hari ini.
Mobil yang disita berupa Toyota Alphard bernomor polisi B 2135 FGX. Saat ini kendaraan tersebut berada di area Gedung Jampidsus Kejagung dan telah dipasangi tanda penyegelan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Dalam perkara ini, Asep Yusuf Soemantri diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, Asep yang berasal dari kalangan swasta disebut mendapat tugas dari Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk memengaruhi tim verifikator mitra MBG.
Penyidik menduga akses tersebut digunakan untuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Akibatnya, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan disebut kemudian dibatalkan.
Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca Juga
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta. *