Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi

fin.co.id - 18/06/2026, 10:08 WIB

Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi

Firdaus Oiwobo (istimewa)

fin.co.id -  Pengacara Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo yang dinilai menyerang sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Firdaus menyampaikan langsung alasan dirinya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurut dia, Tiyo telah menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina kepala negara serta menyebarkan tuduhan terhadap sejumlah program pemerintah.

"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam unggahan instagram pribadinya.

Dalam laporannya, Firdaus mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 433 serta Pasal 434 KUHP. Ia juga menuding Tiyo melakukan penghasutan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," ujarnya.

Firdaus menegaskan langkah hukum tidak akan berhenti pada laporan terhadap Tiyo. Ia mengaku masih mempertimbangkan pelaporan terhadap pihak lain yang dinilai melakukan tindakan serupa.

"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus juga memberikan peringatan kepada Tiyo agar menyampaikan kritik tanpa menyerang pribadi pejabat negara.

"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat," jelasnya.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan yang diajukan Firdaus terhadap mantan Ketua BEM UGM tersebut.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan laporan sudah diterima dan saat ini tengah ditangani penyidik.

"Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto)," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.

Yudhi menjelaskan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

"Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," jelasnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca