Eksekusi Eks Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Water Canon Dikerahkan Bubarkan Massa

fin.co.id - 18/06/2026, 11:50 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, Water Canon Dikerahkan Bubarkan Massa

Eksekusi Eks Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan (dok Antara)

fin.co.id - Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis 18 Juni, berlangsung tegang dan sempat berujung ricuh. Aparat keamanan akhirnya mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi atau water canon untuk membubarkan massa yang menolak proses eksekusi.

Kericuhan pecah tidak lama setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terkait pengosongan bangunan tersebut. 

Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang yang berada di dalam area eks Hotel Sultan melemparkan botol dan batu ke arah petugas yang berjaga. Aksi itu memicu ketegangan di lokasi dan berujung saling dorong antara massa dengan aparat keamanan.

Untuk mengendalikan keadaan yang semakin tidak kondusif, petugas akhirnya mengerahkan water canon. Penyemprotan air dilakukan guna membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar area eksekusi.

Setelah tindakan tersebut dilakukan, massa perlahan mundur dari lokasi. Beberapa orang yang terlibat dalam aksi penolakan juga terlihat diamankan oleh petugas dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan polisi.

Hingga berita ini ditulis, kondisi di sekitar lokasi dilaporkan mulai berangsur kondusif meski aparat keamanan masih disiagakan untuk mengantisipasi gangguan lanjutan.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek yang dieksekusi merupakan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Disebutkan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco sebelumnya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara. Namun, status tersebut bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin panitera atau jurusita pengadilan dengan dukungan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.

Sementara itu, polisi dan petugas keamanan kawasan GBK terus berjaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap terkendali pascaaksi penolakan terhadap eksekusi eks Hotel Sultan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca