Nasional . 17/06/2026, 19:51 WIB

Program PTSL Gratis dari BPN Banten, Warga Jangan Ragu Lapor Jika Temukan Praktik Pungli

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.idBadan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten membawa kabar baik bagi anggota masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan aset tanah. BPN menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan layanan pemerintah yang berjalan tanpa biaya alias gratis untuk seluruh masyarakat, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi komitmen nyata dari pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat sertipikasi tanah masyarakat. Selain itu, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang kuat atas kepemilikan tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Seluruh Biaya Administrasi dan Pengukuran Sudah Ditanggung Negara

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan langsung. Ia memastikan bahwa pihak instansi membebaskan biaya-biaya utama yang berkaitan langsung dengan proses penerbitan sertifikat ini.

“Kalau PTSL gratis. Yang ditanggung negara adalah biaya pengukuran dan proses administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari program,” ujarnya.

Dengan adanya jaminan anggaran dari negara, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan uang sepeser pun untuk keperluan administrasi resmi di BPN selama mengikuti alur program ini.

BPN Minta Masyarakat Waspada Oknum dan Laporkan Pungutan Liar

Meskipun pemerintah membebaskan biaya resmi, praktik di lapangan terkadang masih rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, Harison mengingatkan masyarakat luas agar selalu waspada terhadap pergerakan oknum-oknum tertentu. Terutama mereka yang nekat meminta biaya di luar ketentuan resmi atau melakukan pungutan liar (pungli) dengan kedok menyukseskan program PTSL.

Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika menemukan indikasi kecurangan tersebut. Harison meminta masyarakat untuk bergerak aktif dan segera melaporkan penemuan tersebut. Masyarakat bisa langsung mengadukan praktik pungutan liar ini ke Kantor Pertanahan terdekat atau melalui pemerintah daerah setempat.

Menurut Harison, transparansi menjadi elemen paling penting dalam pelaksanaan agenda nasional ini. Melalui pengawasan bersama dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat penuh dari program PTSL tanpa harus menanggung beban biaya tambahan yang ilegal.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id