News . 13/06/2026, 06:31 WIB

Kejagung Ungkap Dua Modus Besar Kasus Korupsi MBG: Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dua pola utama yang diduga menjadi sumber penyimpangan dalam program tersebut selama periode 2025–2026.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan difokuskan pada dua klaster yang saat ini berjalan secara bersamaan.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara klaster kedua menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

"Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Sejauh ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 Juni 2026 dan seluruhnya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kemudian, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Ia merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencarian lokasi dapur SPPG.

Jumlah tersangka bertambah pada 12 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejagung memastikan penyidikan belum selesai. Penyidik masih menelusuri sejumlah proyek pengadaan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," ungkapnya.

Selain pengembangan kasus, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka juga terus berjalan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Sony Sonjaya yang diketahui mengajukan status justice collaborator (JC).

"Sampai hari ini ada lima tersangka. Kemudian untuk update-nya, kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan ya, kepada para tersangka tersebut," kata Syarief. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id