News . 13/06/2026, 05:53 WIB

Kejagung Jadwalkan Periksaan Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kasus MBG

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk menindaklanjuti permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat malam 12 Juni 2026.

Sony Sonjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sony menyatakan keinginannya untuk menjadi justice collaborator guna membantu mengungkap perkara yang sedang disidik.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dan disampaikan kepada Jampidsus pada Senin (8/6).

Menurut Syarief, penyidik tengah menelaah isi surat pengajuan tersebut, termasuk informasi yang akan diberikan oleh Sony serta relevansinya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam perkara tersebut.

"Dari keterangan itu, kata dia, penyidik akan tentukan ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan."

"Itu sedang kami pelajari," katanya.

Syarief juga menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah menggali informasi yang dimiliki Sony terkait permohonan JC, termasuk substansi keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara.

"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," kata Syarief.

Di sisi lain, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan penyidik. Ia menyebut terdapat 26 nama tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami," kata Krisna di Gedung Bundar, Senin (8/6).

Krisna menambahkan, jumlah 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik belum mencakup seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Melalui status justice collaborator yang diajukan, Sony disebut siap membuka informasi lebih luas mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id