fin.co.id - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai membahas pembentukan regulasi yang mengatur larangan perbuatan menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini muncul setelah beredarnya rekaman video pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, opsi yang dinilai paling cepat saat ini adalah penerbitan peraturan bupati (Perbup), sambil menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan LGBT.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang Larangan LGBT di Karawang," kata Endang.
Ia berharap dorongan berbagai kelompok masyarakat untuk menghadirkan regulasi tersebut mendapat dukungan yang sama dari pihak eksekutif.
"Insya Allah pak bupati juga sama (menginginkan adanya regulasi larangan LGBT). Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) tentang larangan LGBT," ujarnya.
Menurut Endang, DPRD telah melakukan komunikasi internal dengan pimpinan dan anggota komisi terkait penyusunan Raperda Larangan LGBT.
Namun, ia mengakui proses pembentukan perda membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik dan mekanisme legislasi daerah.
"Kalau perda tentu berproses. Ada pembentukan panitia khusus, tahapan penyusunan naskah akademik dan tahapan lainnya. Tapi yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati," ujarnya.
Selain itu, DPRD Karawang juga mendorong evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
"Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya. *