KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Gendut Rp170 Miliar Pejabat Ditjen Minerba ke Polri

fin.co.id - 10/06/2026, 15:42 WIB

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Gendut Rp170 Miliar Pejabat Ditjen Minerba ke Polri

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. (Ist)

fin.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan adanya dugaan aliran dana dalam bentuk rekening gendut yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp170 miliar. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk ditindaklanjuti.

Dalam laporan itu, sosok berinisial WN yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM disebut-sebut terkait dengan dugaan aliran dana tersebut. KOSMAK meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas sektor pertambangan.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menilai jumlah dana yang mencuat tersebut perlu segera ditelusuri karena dianggap tidak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia menjelaskan, berdasarkan LHKPN per 28 Februari 2026, total kekayaan WN hanya tercatat sekitar Rp5,73 miliar. Kekayaan tersebut meliputi kas dan setara kas, surat berharga, tanah dan bangunan, alat transportasi, serta harta bergerak lainnya.

"Kami meminta Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan rekening gendut lebih dari Rp170 miliar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, penyuapan maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Ronald kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Lebih lanjut, KOSMAK menduga dana dalam jumlah besar itu berkaitan dengan jabatan WN yang sebelumnya memiliki peran dalam fungsi pengawasan, rekomendasi teknis, audit sistem manajemen keselamatan pertambangan, inspeksi, hingga berbagai proses yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

Dalam dokumen laporannya, KOSMAK juga menyebut adanya sejumlah rekening yang diduga terhubung dengan WN di beberapa bank. Data tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya meminta dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ronald menambahkan, dugaan perkara ini dapat dianalisis menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan TPPU, penyidikan dapat dilakukan tanpa harus lebih dulu membuktikan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU TPPU. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diterapkan dalam sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami memandang aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan profil kekayaan yang dilaporkan," katanya.

Selain itu, KOSMAK juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait tata kelola perizinan serta persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di lingkungan Ditjen Minerba.

Ronald menilai, pengungkapan dugaan rekening bernilai fantastis tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan di lingkungan Ditjen Minerba," ujarnya.

KOSMAK berharap laporan yang telah disampaikan kepada Kortas Tipikor Polri dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian kepada publik.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca