Pemilik Anjing Pemburu Jadi Tersangka Kasus Bocah Tewas Digigit di Hutan Jasinga

fin.co.id - 09/06/2026, 06:07 WIB

Pemilik Anjing Pemburu Jadi Tersangka Kasus Bocah Tewas Digigit di Hutan Jasinga

Ilustrasi anjing

fin.co.id - Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kematian bocah berinisial MAS (9) yang diduga diserang anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi di Cibinong, Senin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Ketika itu, sejumlah anjing yang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban.

Menurut keterangan saksi, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga anjing-anjing tersebut mengejarnya.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam penyerangan tersebut. Namun, identitas pemilik salah satu anjing yang diduga menggigit korban berhasil diketahui melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan tersebut.

Silfi menjelaskan bahwa anjing-anjing itu memang sengaja dilepas untuk kegiatan berburu babi hutan yang dilakukan oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka menyampaikan bahwa anjing miliknya telah lama digunakan untuk berburu dan sebelumnya tidak pernah menyerang manusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Selain itu, polisi juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban guna keperluan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bahwa MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta anggota komunitas pemburu untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca