KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan

fin.co.id - 09/06/2026, 13:31 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan

Gedung KPK

fin.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain Edison, KPK menyebut tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta.

Menurut Budi, penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.

“Untuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, terdiri dari lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.

Dari jumlah tersebut, salah satu yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Edison kemudian dibawa ke Jakarta oleh KPK pada Selasa (9/6). OTT ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca