KPK Dalami Keterlibatan Pemilik Maktour Usai Penahanan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

fin.co.id - 09/06/2026, 06:43 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Pemilik Maktour Usai Penahanan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

Gedung KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan kini mendalami peran pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pendalaman tersebut dilakukan setelah KPK menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri sejauh mana keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini penyidik baru memetakan keterlibatan Ismail Adham dari pihak Maktour sebagai tersangka.

“Jadi, memang untuk peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan,” katanya.

Meski baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, KPK memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Februari 2026 saat KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit itu disebutkan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Ishfah juga ditahan.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang hingga pada 30 Maret 2026 KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca