News . 04/06/2026, 09:05 WIB

Wamen Silmy Karim dan Sejumlah Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan KPK!

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim setelah yang bersangkutan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dan langsung berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Tak lama berselang, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. 

Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain ketiganya, empat orang lainnya juga turut dibawa sebagai tahanan.

Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026, penyidik mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri sebelum akhirnya ditetapkan dan ditahan dalam perkara tersebut. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id