Nasional . 03/06/2026, 22:10 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi besar yang menyeret mantan pejabat negara. Penyidik Kejagung menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penyidikan mendalam terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
Pihak kejaksaan melakukan tindakan penjemputan paksa tersebut sebelum resmi menetapkan Dadan sebagai tersangka. Proses hukum ini berjalan simultan dengan penggeledahan untuk mengamankan berbagai alat bukti penting.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ternyata, petugas tidak hanya membawa Dadan Hindayana. Tim penyidik Kejagung juga menjemput paksa mantan pejabat BGN lainnya di lokasi yang berbeda, yaitu:
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar cara para tersangka menjalankan aksinya. Ketiga mantan pejabat tersebut diduga kuat menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara melawan hukum. Yayasan ini sengaja mereka pilih untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra, mereka juga merekayasa proses pengadaan barang dan jasa demi keuntungan sepihak secara melawan hukum.
Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan bukti, Kejagung langsung menahan ketiganya. Dadan Hindayana bersama dua rekannya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Petugas menitipkan para tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id