fin.co.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan informasi yang diterimanya terkait dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut berkaitan dengan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya mengenai dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Dudung menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima berbagai informasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan BGN sejak beberapa waktu lalu. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh Presiden dari berbagai sumber.
Ia menegaskan bahwa Presiden menginginkan program MBG dijalankan secara optimal dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
"Presiden inginnya sempurna bahwa semua itu tidak ada terjadi sedikit pun, ada yang menyimpang dari program beliau, karena itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," kata dia.
Menurut Dudung, keputusan Presiden mencopot Dadan Hindayana merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki tata kelola BGN agar semakin transparan dan akuntabel dalam menjalankan program strategis tersebut.
Ia menambahkan, Presiden juga tidak menghendaki adanya praktik korupsi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
"Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul bapak Presiden menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat," katanya.
Lebih lanjut, Dudung menilai tujuan utama program MBG bukan hanya menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan di BGN berjalan dengan baik sehingga tidak membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Ini yang akan kita kawal terus, pokoknya saya akan cek di lapangan dan yang saya temukan, akan saya sampaikan ke wartawan, itu aja. Saya nggak ada beban," katanya.