fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, keputusan menaikkan status ketiga mantan pimpinan BGN tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, dan saudara LV selaku Wakil Kepala BGN,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dikombinasikan dengan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi lainnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, dan LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026,” tegas Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Baca Juga
Program tersebut juga menjadi salah satu agenda prioritas nasional yang mendapat dukungan anggaran cukup besar dari negara.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan ditetapkannya Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional memasuki babak baru. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk potensi kerugian negara serta pihak-pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut. (*)