Internasional . 29/05/2026, 07:05 WIB

Resmi, Wisatawan Indonesia Kini Bisa Liburan ke Korea Selatan Bebas Visa

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan liburan ke Negeri Ginseng. Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara untuk wisatawan asal Indonesia. Kebijakan yang sangat dinantikan ini resmi berlaku mulai Kamis 28 Mei 2026.

Dilansir dari Yonhap, kebijakan baru tersebut mengatur bahwa anggota wisata Indonesia yang terdiri dari tiga orang atau lebih akan diizinkan untuk melakukan perjalanan di negara tersebut tanpa visa hingga 15 hari. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Kehakiman, program bebas visa sementara ini akan berlangsung hingga akhir Desember tahun ini.

Langkah strategis ini diambil setelah pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi wisatawan asing. 

Diskusi mengenai pelonggaran aturan ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam dalam pertemuan strategi pariwisata yang dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung pada bulan Februari lalu.

Program ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah setempat untuk mempromosikan pariwisata masuk di seluruh negeri. 

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho berjanji akan bekerja sama erat dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa program tersebut membantu merangsang konsumsi domestik sekaligus menjaga ketertiban terkait kunjungan wisatawan asing.

Di sisi lain, Layanan Imigrasi Korea menyebut bahwa program bebas visa sementara ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional yang sempat terdampak.

Pengetatan Pengawasan Guna Cegah Turis Ilegal

Meski memberlakukan program bebas visa sementara yang cukup longgar, pemerintah Korea Selatan juga tetap menerapkan berbagai langkah preventif yang ketat untuk mencegah adanya pelaku perjalanan yang tinggal secara ilegal.

Salah satu mekanisme pengawasan yang diterapkan adalah dengan mewajibkan agen perjalanan Korea Selatan untuk mendaftarkan daftar wisatawan mereka di situs web pemerintah 24 jam sebelum waktu kedatangan.

Kementerian Kehakiman nantinya akan memeriksa daftar tersebut secara komprehensif. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat apakah daftar tersebut mencakup individu berisiko tinggi, seperti mereka yang dikenai pembatasan masuk atau memiliki riwayat tinggal ilegal. 

Individu-individu yang masuk dalam kategori berisiko tersebut dipastikan akan dikecualikan dari program bebas visa ini. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id