News . 29/05/2026, 10:18 WIB
fin.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung langkah tegas aparat kepolisian terhadap pelaku begal, terutama jika tindakan pelaku sudah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Menurut Kenneth, aparat berhak mengambil tindakan terukur ketika menghadapi situasi yang mengancam jiwa saat proses penindakan berlangsung.
"Begal wajib ditindak tegas dengan tembakan terukur apabila situasi di lapangan memang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau aparat," kata Kenneth di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026, dikutip dari Antara.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas aksi begal dan berbagai bentuk kriminalitas jalanan yang dinilai semakin meresahkan warga.
"Saya mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas aksi begal dan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat," ujar Kenneth.
Kenneth menilai keamanan di ruang publik harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk beraktivitas tanpa rasa takut terhadap tindak kekerasan maupun perampasan di jalan.
Meski mendukung tindakan tegas, dia menekankan seluruh proses penindakan tetap harus berjalan sesuai aturan hukum dan dilakukan secara profesional. Menurutnya, penggunaan tembakan terukur bertujuan untuk melumpuhkan pelaku, bukan tindakan di luar koridor hukum.
Ia juga menyoroti maraknya pelaku begal yang membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya. Bahkan, aksi kriminal tersebut kerap berujung pada korban luka hingga kehilangan nyawa.
"Dalam kondisi seperti itu, aparat tentu harus memiliki naluri untuk bertindak cepat demi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar," tutur Kenneth.
Lebih lanjut, Kenneth meminta publik tidak terburu-buru menilai tindakan aparat sebagai pelanggaran hak asasi manusia tanpa melihat kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Menurut dia, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dan Komisioner Komnas HAM mengenai tindakan terhadap pelaku begal perlu dilihat secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
"Kita harus bisa menempatkan diri pada posisi korban dan keluarganya yang mengalami trauma, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi brutal para pembegal," tutur Kenneth yang menjabat Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Meski demikian, Kenneth menegaskan Indonesia tetap merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Karena itu, seluruh tindakan aparat wajib dilakukan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Prinsip penghormatan HAM tidak boleh diabaikan, tetapi HAM juga tidak boleh dipahami secara sempit hanya untuk melindungi pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan hak masyarakat luas untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas,” ungkap Kenneth.
Ia menambahkan bahwa hak asasi manusia juga melekat pada masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id