Respons Abu Janda Usai Dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim: Kalau Sudah Benci ya Susah

fin.co.id - 27/05/2026, 08:58 WIB

Respons Abu Janda Usai Dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim: Kalau Sudah Benci ya Susah

Permadi Arya alias Abu Janda

fin.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang diduga menyebut istilah “suku barbar”, yang kemudian memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Menanggapi laporan itu, Abu Janda membantah telah menghina warga Sumbar. Ia menegaskan ucapannya tidak ditujukan untuk merendahkan masyarakat Minang.

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa 26 Mei.

Menurut dia, pelaporan terhadap dirinya dipicu oleh sentimen pribadi sebagian pihak yang memang tidak menyukainya.

“Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai wilayah barbar.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada Selasa 26 Mei 2026.

Menurutnya, ucapan yang disampaikan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Braditi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berharap proses penanganan perkara berjalan adil.

"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tuturnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca