News . 26/05/2026, 11:39 WIB

Hasil TKA SD dan SMP Diumumkan Hari Ini, Sekolah Bisa Akses Mulai Pukul 13.00 WIB

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada Selasa, 26 Mei 2026. Hasil tersebut mulai dapat diakses oleh satuan pendidikan pada pukul 13.00 WIB melalui laman resmi TKA.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa akses hasil TKA diberikan langsung kepada sekolah melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

“Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati, hasil TKA SD/MI sederajat dan SMP/MTS sederajat secara utuh itu akan diumumkan pada hari ini 26 Mei 2026, tepatnya pukul 13 Waktu Indonesia Barat,” kata Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2026.

Kemendikdasmen menyediakan akses hasil TKA melalui laman resmi di https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/. Sistem tersebut juga telah diintegrasikan dengan berbagai platform milik pemerintah daerah.

Menurut Toni, integrasi itu memungkinkan hasil TKA dimanfaatkan secara langsung dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya untuk jalur prestasi di masing-masing daerah.

“Dan konektivitas antar sistem untuk mengalirkan hasil TKA ke berbagai daerah yang memerlukan, terutama dikaitkan dengan SPMB itu sudah bisa kami lakukan sesuai jadwal SPMB di setiap daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada setiap satuan pendidikan.

Sekolah nantinya diminta melakukan pengecekan dan verifikasi data peserta sebelum sertifikat hasil tes diterbitkan.

“Nanti sekolah meminta siswa untuk memastikan biodatanya, nama lengkap, tanggal lahir dan sebagainya yang tertulis di daftar kolektif tersebut," kata Rahmawati.

Ia menjelaskan, apabila seluruh data peserta telah dipastikan benar, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang tersedia di sistem.

Setelah proses tersebut selesai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) masing-masing peserta akan otomatis tersedia dan dapat langsung diunduh oleh sekolah untuk dicetak maupun dibagikan kepada siswa. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id