Personel Oditurat Militer Datangi RSCM, Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Tolak Kunjungan

fin.co.id - 12/05/2026, 12:57 WIB

Personel Oditurat Militer Datangi RSCM, Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Tolak Kunjungan

Kuasa hukum TAUD saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus aktivis KontraS.

fin.co.id - Empat personel dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026. Kedatangan mereka disebut untuk memantau kondisi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS.

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat anggota Oditurat Militer tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan seragam PDL lengkap. Setelah tiba, mereka langsung memasuki area lobi RSCM Kencana.

Namun, kehadiran rombongan tersebut mendapat penolakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Perwakilan TAUD, Fadhil Alfatan, menegaskan bahwa Andrie Yunus sejak awal menolak segala proses yang dilakukan melalui peradilan militer, termasuk kunjungan dari pihak TNI.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Andrie Yunus. Dan Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapa pun yang berasal dari institusi TNI," ujar Fadhil saat konferensi pers di RSCM, Selasa, 12 Mei 2026.

Fadhil juga menyebut hingga kini pihaknya maupun Andrie Yunus belum menerima surat panggilan resmi secara fisik dari Oditurat Militer. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam proses hukum yang berjalan.

"Bahkan secara formil rekan-rekan, sampai saat ini kami maupun Andri Yunus sendiri belum menerima surat panggilan secara fisik yang seharusnya dalam konstruksi hukum acara itu diberikan secara patut dengan jangka waktu yang cukup," tutur Fadhil.

Ia menjelaskan, surat yang dikirim Oditurat Militer hanya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan langsung kepada pihak terkait.

"Yang ada oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK. Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti cara penegakan hukum yang patut dan adil dan berpihak kepada korban," pungkas Fadhil.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID