fin.co.id - Gelombang besar kasus korupsi yang menyeret nama besar industri tekstil Tanah Air kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang resmi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Putusan ini langsung menjadi perhatian karena hakim menilai Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang (TPPU) dalam dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex. Dengan putusan ini, proses panjang penyidikan Kejaksaan Agung akhirnya menemukan titik terang di meja hijau.
Hakim Tepis Pembelaan, Dakwaan Jaksa Terbukti
Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti di persidangan. Fakta ini sekaligus menguatkan kerja keras tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang sejak awal menelusuri aliran dana dan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga memberikan sanksi tambahan. Iwan Setiawan Lukminto harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tidak berhenti di situ, hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp677 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Putusan ini mempertegas bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori kejahatan serius yang berdampak pada keuangan negara.
Pertimbangan Hakim: Kerugian Negara Jadi Faktor Berat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satu yang paling krusial adalah sikap Iwan yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Faktor ini menjadi salah satu alasan utama vonis dijatuhkan cukup berat.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai Iwan Setiawan tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan. Ia bahkan tidak mengakui perbuatannya, yang kemudian memperkuat pertimbangan hukuman.
Namun demikian, hakim tetap mencatat hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan Hakim
Respons cepat datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyambut putusan ini dengan apresiasi, meski vonis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 16 tahun penjara.
Baca Juga
“Tentunya kita hormati dan apresiasi (putusan hakim) dan yang penting apa yang kita dakwakan terbukti,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap menilai proses hukum berjalan sesuai koridor, meskipun ada sedikit perbedaan dalam beratnya hukuman yang dijatuhkan.