Ekonomi . 02/05/2026, 18:49 WIB
fin.co.id - Perusahaan teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya angkat bicara terkait kebijakan terbaru dari Prabowo Subianto yang resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk kewajiban jaminan sosial dan penurunan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan pada prinsipnya akan mematuhi setiap kebijakan pemerintah.
Ia menyebut pihaknya tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami implikasi dari aturan baru tersebut, termasuk dampaknya terhadap operasional bisnis dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar Gojek tetap bisa memberikan manfaat berkelanjutan, terutama bagi mitra driver dan pelanggan,” ujar Hans dalam pernyataannya.
Seperti diketahui, dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk memangkas potongan aplikator dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi hanya 8 persen. Ia menilai skema lama tidak adil bagi pengemudi yang setiap hari bekerja keras di jalan.
Prabowo bahkan menegaskan bahwa jika perusahaan tidak bersedia mengikuti aturan tersebut, maka tidak perlu menjalankan usaha di Indonesia. Kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pengemudi.
Dengan aturan baru ini, pengemudi ojol nantinya akan mendapatkan porsi pendapatan minimal 92 persen dari setiap transaksi, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Respons GOTO yang memilih untuk mengkaji lebih dalam kebijakan ini menunjukkan bahwa industri transportasi online tengah memasuki fase penyesuaian besar. Publik kini menantikan langkah konkret dari perusahaan aplikator dalam menerapkan aturan tersebut di lapangan.
Kebijakan ini juga menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai langkah berani pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital agar lebih adil dan berimbang bagi semua pihak. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id