Investasi Bodong Catut Nama Bank, Ekonom: Perbankan Tidak Bisa Disalahkan

fin.co.id - 27/04/2026, 11:26 WIB

Investasi Bodong Catut Nama Bank, Ekonom: Perbankan Tidak Bisa Disalahkan

Ekonom AEPI Salamuddin Daeng

fin.co.id - Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menegaskan bahwa industri perbankan tidak memikul tanggung jawab atas munculnya produk investasi bodong yang dibuat oleh pihak lain. Menurutnya, seluruh produk keuangan resmi yang rilis oleh bank merupakan produk legal yang berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Daeng mengingatkan agar masyarakat lebih proaktif dalam memverifikasi keabsahan informasi sebelum memutuskan untuk menanamkan modal. Jika sebuah penawaran investasi mencatut nama bank namun tidak terdaftar di OJK, maka aktivitas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku kriminal, bukan institusi perbankan yang namanya dirugikan.

“Kalau ada investasi bodong yang mengatasnamakan perbankan atau lembaga keuangan, itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada perbankan atau lembaga tersebut. Karena investasi bodong bisa terjadi di mana saja,” ujar Daeng dalam penjelasannya kepada awak media, Senin (27/4) pagi.

Legalitas OJK Jadi Kunci Keamanan Investasi

Daeng menjelaskan bahwa undang-undang melindungi bank yang menjalankan kegiatan sektor keuangan secara legal. Seluruh instrumen investasi di wilayah Indonesia wajib mengantongi izin dari OJK. Tanpa adanya lisensi resmi tersebut, publik dapat memastikan bahwa produk tersebut ilegal dan berisiko tinggi merugikan konsumen.

Masyarakat seharusnya kritis menghadapi tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Langkah awal yang paling tepat adalah menanyakan status legalitas lembaga tersebut langsung ke OJK. Jika institusi tersebut tidak terdaftar, maka dipastikan seluruh produk investasinya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Masalah kasus investasi di bank baik legal ataupun ilegal, seluruhnya harus diawasi oleh OJK. Bank dan seluruh lembaga keuangan bisa menciptakan produk keuangan harus dengan seizin OJK,” tuturnya lagi.

Penegak Hukum Harus Tindak Oknum Penipu

Mengenai jatuhnya korban dalam skema penipuan ini, Daeng mengimbau agar masyarakat menuntut pertanggungjawaban langsung kepada pelaku di muka hukum. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, tanggung jawab pidana berada sepenuhnya di tangan oknum yang melakukan penipuan.

Institusi seperti BNI, misalnya, memiliki keterbatasan untuk mengawasi aktivitas seluruh masyarakat yang mungkin menyalahgunakan identitas mereka. Bank fokus pada operasional usaha yang sesuai dengan aturan, sementara wewenang penindakan kejahatan berada di tangan aparat penegak hukum.

“Bank tidak mungkin tahu siapa saja yang menggunakan namanya dalam hal seperti ini. Yang harus bersikap proaktif adalah masyarakat itu sendiri. Kalau ada penipuan maka menjadi tugas penegak hukum untuk menindaknya,” pungkas Daeng. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi