Ini Sosok Debt Collector yang Prank Damkar di Semarang, Kini Minta Maaf dan Dihukum Pegang Pipa Air Bertekanan Tinggi

fin.co.id - 26/04/2026, 06:52 WIB

Ini Sosok Debt Collector yang Prank Damkar di Semarang, Kini Minta Maaf dan Dihukum Pegang Pipa Air Bertekanan Tinggi

Pelaku "prank" pemadam kebakaran dihukum pegang pipa air dengan teganan tinggi

fin.co.id - Pelaku laporan kebakaran palsu yang sempat menghebohkan di Semarang akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Bonefentura Soa alias Fenan (26) datang bersama keluarga, istri, dan anaknya. Ia mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar karena terbawa emosi saat mengalami kesulitan menghubungi debitur terkait tunggakan utang.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya melakukannya sendiri tanpa paksaan, tapi saya tidak memikirkan dampaknya akan sejauh ini. Saya siap menerima konsekuensi dan memohon maaf kepada Bapak Ngadi (debitur, red.) serta tim damkar," katanya.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus laporan kebakaran palsu tersebut kepada kepolisian.

Meski secara pribadi menerima permintaan maaf pelaku, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pencabutan atau kelanjutan laporan tetap menjadi kewenangan institusi.

"Saya secara pribadi tidak ada urusan dengan Mas Fenan, tapi ini adalah institusi. Kami memakai baju damkar dan ini adalah institusi yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu," katanya.

Terkait langkah berikutnya, pihak Damkar masih akan berkoordinasi dengan pimpinan mengenai tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan.

"Kami akan laporkan ke pimpinan karena kemarin kami sudah melangkah ke ranah hukum. Apakah laporan kemarin akan ditumpuk dengan laporan personil baru atau seperti apa, kami akan info lanjutan," katanya.

Selain meminta maaf, pelaku juga diberi kesempatan mencoba sejumlah tugas petugas damkar, termasuk menggunakan semprotan air bertekanan tinggi.

Di sisi lain, perusahaan tempat pelaku bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Perusahaan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait sanksi kepada Damkar Semarang dan kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/4) sore setelah adanya laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang. Petugas damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, pemilik warung mengaku tidak pernah membuat laporan kebakaran. Setelah ditelusuri, laporan palsu itu diketahui dilakukan oleh debt collector pinjaman online dengan tujuan menakut-nakuti terkait persoalan utang.

Berdasarkan informasi, nilai utang pemilik warung tersebut sekitar Rp2 juta dan merupakan pinjaman online yang tercatat sejak tahun 2020. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca