Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terkuak, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus PT AKT

fin.co.id - 24/04/2026, 06:57 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terkuak, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus PT AKT

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi tambang PT AKT di Kalteng. Modus ilegal berlangsung sejak 2016.

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah tegas ini menambah daftar panjang kasus tambang bermasalah yang bikin publik geleng kepala. Apalagi, praktik ilegal ini diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2025.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Ini Perannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi bukti kuat. Tim penyidik mengumpulkan bukti tersebut melalui pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di berbagai lokasi terkait.

Tiga nama yang kini resmi menjadi tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam dugaan praktik korupsi ini.

Pertama, HS yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan izin berlayar kapal pengangkut batu bara. Padahal, ia mengetahui bahwa dokumen muatan tidak sah. Tidak hanya itu, HS juga diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik manfaat PT AKT.

Kedua, BJW selaku Direktur PT AKT. Ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan kata lain, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih parah lagi, BJW bersama pihak terkait juga diduga membuka lahan di kawasan hutan produksi. Hal ini tentu memperbesar dampak kerugian, tidak hanya secara finansial tetapi juga terhadap lingkungan.

Ketiga, HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Ia diduga berperan dalam menyusun dokumen verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk meloloskan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya sudah dicabut.

Modus Rapi, Negara Diduga Rugi Besar

Kasus ini menunjukkan pola yang cukup sistematis. Mulai dari aktivitas tambang ilegal, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan di sektor pelabuhan.

Dengan kombinasi peran tersebut, praktik ini memungkinkan distribusi batu bara tetap berjalan seolah legal. Padahal, seluruh aktivitasnya melanggar aturan yang berlaku.

Saat ini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara dengan melibatkan tim auditor. Nilainya berpotensi besar mengingat praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Situasi ini jelas menjadi sorotan karena sektor pertambangan seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang signifikan. Namun, jika praktik ilegal seperti ini terus terjadi, potensi kerugian bisa semakin membengkak.

Langsung Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan

AdminFIN
AdminFIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID