Konsumen Indonesia Terancam? Rizal Edy Halim Bongkar Borok Perlindungan Konsumen di Era Digital!

fin.co.id - 21/04/2026, 16:03 WIB

Konsumen Indonesia Terancam? Rizal Edy Halim Bongkar Borok Perlindungan Konsumen di Era Digital!

DR Rizal Edy Halim

fin.co.id - Pernahkah kamu merasa terjebak bunga kartu kredit yang mencekik, atau khawatir dengan kandungan zat berbahaya dalam makanan anak? Jika iya, kamu tidak sendirian. Ketua Umum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), DR Rizal Edy Halim, baru saja melontarkan opini tajam yang bikin kita semua harus waspada. Ternyata, sistem perlindungan konsumen di tanah air sedang berada di titik kritis!

Momen Hari Konsumen Dunia pada 20 April 2026 ini menjadi saksi betapa rapuhnya posisi kita sebagai pembeli. Rizal menyoroti bahwa di tengah pesatnya digitalisasi, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 25 tahun kini tampak "ompong" dan tidak lagi memadai. Apakah kita benar-benar terlindungi, atau hanya menjadi sapi perah para pengusaha yang rakus?

Dari Skandal Susu Formula hingga Tragedi Gagal Ginjal Akut

Sejarah mencatat berbagai horor yang menghantui konsumen global maupun domestik. Rizal mengingatkan kita pada kasus pemasaran susu formula Nestle tahun 1974 yang dituding sebagai "Baby Killer", hingga kasus racun sianida pada Tylenol tahun 1982. Di Indonesia sendiri, luka lama masih menganga akibat kasus vaksin palsu tahun 2016 dan yang paling memilukan adalah tragedi Gagal Ginjal Akut pada Anak (GGAPA) tahun 2022.

Tragedi GGAPA yang merenggut nyawa 204 anak akibat cemaran etilen glikol dalam obat sirup menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan kita. "Upaya perlindungan konsumen dalam UU 8/1999 belum memberikan rasa keadilan, bahkan ketika kerugian sampai menghilangkan nyawa," tegas Rizal. Kita masih sering disuguhi berita bakso daging celeng, formalin pada produk makanan, hingga jebakan bunga kartu kredit yang tidak transparan.

Mengapa Konsumen Selalu Jadi Pihak yang Kalah?

Rizal Edy Halim memetakan tiga fase besar gerakan perlindungan konsumen dunia, mulai dari era social protection yang dipicu novel "The Jungle" karya Upton Sinclair, hingga era enlightenment yang ditandai pidato bersejarah John F. Kennedy. Kennedy merumuskan empat hak dasar: hak keamanan, hak memilih, hak informasi, dan hak didengar. Namun, di Indonesia, hak-hak ini seolah masih menjadi mimpi di siang bolong.

Ada beberapa alasan mengapa kita sulit mendapatkan keadilan:

  • Struktur Pasar Oligopoli: Industri strategis seperti perbankan, otomotif, dan telekomunikasi dikuasai segelintir pemain besar (40-50% pangsa pasar), sehingga posisi tawar kita sangat rendah.
  • Bukan Prioritas Nasional: Isu perlindungan konsumen seringkali dikesampingkan demi mengejar pertumbuhan ekonomi semata.
  • BPKN Belum Optimal: Lembaga yang seharusnya menjadi tameng konsumen ini belum berfungsi maksimal karena keterbatasan mandat dan dukungan.
  • Penegakan Hukum Loyo: Pelaku usaha yang nakal jarang mendapatkan sanksi yang bikin jera, sementara pengawasan peredaran barang masih bolong-bolong.

Masa Depan Perlindungan Konsumen: Kedaulatan atau Penindasan?

Memasuki tahap consumer sovereignty, tantangan semakin berat. Iklan manipulatif yang mengeksploitasi kemiskinan, produk kadaluarsa, hingga diskriminasi harga di platform digital menjadi makanan sehari-hari. Rizal menekankan bahwa kedaulatan konsumen hanya bisa tercapai jika ada penguatan regulasi yang mengikat, seperti yang dilakukan Amerika Serikat dengan Federal Trade Commission Act atau Singapura dengan The Consumer Protection Act.

Pelaku pasar harus sadar bahwa mengejar keuntungan berlebihan tanpa etika hanya akan menghancurkan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, kita sebagai konsumen juga harus melek hukum dan berani menyuarakan hak-hak kita. Jangan mau lagi terjebak tipu daya fast-buck artists atau pemasar licik yang hanya mengincar uang kita tanpa peduli keselamatan.

Waktunya Bergerak: Lindungi Diri dari Praktik Usaha Nakal

Pesan dari DR Rizal Edy Halim sangat jelas: sistem perlindungan konsumen kita butuh perombakan total! Kita tidak bisa lagi mengandalkan undang-undang jadul untuk melawan kejahatan siber dan manipulasi pasar modern. Reformasi hukum adalah harga mati agar tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang melayang sia-sia hanya karena obat atau makanan yang tidak aman.

Mari jadikan peringatan Hari Konsumen Dunia tahun 2026 ini sebagai momentum untuk menuntut perubahan. Pastikan setiap rupiah yang kita keluarkan mendapatkan jaminan keamanan dan kualitas yang setimpal. Ingat, kedaulatan ada di tanganmu sebagai konsumen! (*)

FIN
FIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID