FPII Tempuh Jalur Hukum Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Ajaran Agama

fin.co.id - 16/04/2026, 13:39 WIB

FPII Tempuh Jalur Hukum Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Ajaran Agama

FPII tempuh jalur hukum terkait pernyataan Jusuf Kalla soal ajaran agama

fin.co.id - Ketua Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII), Muhammad Fathur Rozaq, secara tegas menyatakan keberatan atas pernyataan tokoh nasional Jusuf Kalla. Ia menilai klaim Kalla yang menyebut ajaran Islam dan Kristen mempermudah pembenaran aksi saling membunuh merupakan bentuk disinformasi teologis yang berisiko tinggi.

Narasi tersebut dianggap berbahaya karena dapat memicu sentimen negatif serta mereduksi nilai-nilai luhur agama. Sebagai langkah konkret menjaga stabilitas masyarakat, FPII resmi menempuh jalur hukum guna memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan memastikan tidak ada informasi keliru yang terus menyebar.

Meluruskan Konteks Ajaran Islam

Fathur Rozaq menekankan bahwa Islam adalah agama Rahmatan lil 'Alamin yang menjunjung tinggi kedamaian. Menurutnya, Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh umat manusia melalui filosofi Rahman dan Rahim, bukan menjadi ancaman bagi kehidupan. Ia menegaskan tidak ada pembenaran dalam Islam untuk memusuhi agama lain secara membabi buta dalam kondisi damai.

Terkait klaim Jusuf Kalla, Fathur menjelaskan bahwa konteks membunuh yang sering disalahartikan sebenarnya merupakan dalil peperangan yang bersifat spesifik dan defensif. Hal itu hanya berlaku dalam situasi konflik bersenjata, bukan perintah untuk menyerang karena perbedaan keyakinan.

Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari figur yang pernah menjadi juru damai konflik Ambon. Fathur mengimbau agar tokoh publik tidak menjadikan isu agama sebagai bahan adu domba atau memberikan penafsiran keliru atas peristiwa masa lalu yang dapat merugikan persatuan nasional.

Pesan Persatuan dan Langkah Edukasi

Langkah hukum yang diambil oleh FPII bukan sekadar aksi protes, melainkan upaya edukasi agar ruang publik tetap sehat. Fathur merujuk pada landasan teologis Surah Al-Ma’idah ayat 32 yang menyatakan bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan benar sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Selain itu, terdapat pula Hadits Riwayat Bukhari yang melindungi non-muslim (mu’ahid) dalam perjanjian damai.

"Mari kita kedepankan dialog yang sehat dan saling menghormati. Perbedaan penafsiran teologis tidak boleh menggerus rasa persaudaraan sesama anak bangsa," ujar Fathur Rozaq melalui pesan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa stabilitas sosial harus tetap terjaga agar tidak ada lagi pihak yang merasa terancam karena keyakinannya. Kerukunan antarumat beriman di Indonesia merupakan kekuatan bangsa yang sudah teruji oleh sejarah panjang.

"Langkah hukum yang diambil bukanlah bentuk permusuhan, melainkan upaya edukasi agar ruang publik kita tetap diisi oleh narasi yang berbasis pada data dan nilai luhur agama yang inklusif," pungkasnya. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi