Waspada! Program Koperasi Desa Merah Putih Terancam Sabotase, Kebijakan Fiskal Ini Jadi Biang Keroknya?

fin.co.id - 15/04/2026, 19:33 WIB

Waspada! Program Koperasi Desa Merah Putih Terancam Sabotase, Kebijakan Fiskal Ini Jadi Biang Keroknya?

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari sektor ekonomi kerakyatan Indonesia! Di tengah semangat membangun desa, muncul indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menggagalkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program strategis yang seharusnya menjadi senjata ampuh Presiden untuk mengentaskan kemiskinan ini, justru terancam layu sebelum berkembang akibat kebijakan fiskal yang dinilai kontradiktif. Apakah ada "tangan tersembunyi" yang mencoba menyabotase harapan warga desa? Simak ulasan detailnya di bawah ini agar Anda tidak ketinggalan informasi krusial!

Indikasi Pelemahan Program KDKMP Lewat Instrumen Fiskal

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, membongkar adanya keganjilan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan dukungan nyata bagi program KDKMP. Sebaliknya, Suroto melihat desain kebijakan ini berpotensi merusak legitimasi program di mata masyarakat dan memicu perlawanan di tingkat akar rumput.

“Melalui instrumen fiskal, ada upaya terselubung untuk mendorong kegagalan program ini. Alih-alih memperkuat, kebijakan ini justru menciptakan konflik horizontal di tingkat desa,” tegas Suroto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia mengkhawatirkan kebijakan yang tertuang dalam PMK tersebut justru akan membuat masyarakat desa merasa terbebani oleh program yang awalnya dijanjikan membawa kesejahteraan.

Dua Masalah Utama: Pagu Dana Desa Anjlok dan Skema Potong Anggaran

Suroto menyoroti dua aspek fiskal yang sangat problematik dan menjadi ancaman serius bagi pembangunan desa. Pertama, penurunan drastis pagu Dana Desa dari kisaran Rp70 triliun menjadi hanya sekitar Rp60 triliun pada tahun anggaran 2026. Kedua, adanya skema pemotongan Dana Desa secara berkala untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan KDKMP.

Kombinasi ini menempatkan pemerintah desa pada posisi buah simalakama. Di satu sisi, mereka wajib menyukseskan KDKMP, namun di sisi lain harus menerima kenyataan pahit bahwa ruang fiskal desa mereka menyusut tajam. “Ini berbahaya. Program KDKMP berpotensi menjadi kambing hitam atas tersendatnya proyek pembangunan desa lainnya karena anggarannya terpotong,” tambahnya dengan nada peringatan.

Komersialisasi Program Rakyat: Bunga 6 Persen Jadi Pertanyaan Besar

Dalam aturan PMK tersebut, setiap KDKMP memang bisa mendapatkan plafon kredit hingga Rp3 miliar melalui bank BUMN dengan bunga 6 persen per tahun. Namun, yang membuat Suroto geram adalah mekanisme pembayarannya yang dijamin melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

Ia menilai skema ini sebagai bentuk komersialisasi terhadap program strategis nasional. Bank BUMN dianggap menikmati keuntungan tanpa risiko karena pembayaran sudah dijamin oleh APBN melalui pemotongan dana transfer daerah. Padahal, bank-bank plat merah ini sudah menerima berbagai "keistimewaan" dari negara seperti subsidi bunga, penempatan dana, hingga penyertaan modal negara (PMN).

“Jika memang ini program strategis negara, mengapa masih dibebani bunga yang cukup besar? Mengapa bank masih mengambil margin tetap dari program yang tujuannya untuk rakyat?” kritiknya. Hal ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam memosisikan KDKMP sebagai motor ekonomi rakyat.

Solusi Nyata: Alihkan Anggaran KUR dan Tingkatkan Pagu Dana Desa

Agar program KDKMP tidak menjadi batu sandungan bagi desa, Suroto mendesak pemerintah segera melakukan koreksi fiskal. Ia mengusulkan agar pagu Dana Desa ditingkatkan hingga dua kali lipat terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan untuk KDKMP. Dengan begitu, basis dukungan masyarakat tetap kuat karena kebutuhan pembangunan infrastruktur desa tidak terganggu.

Salah satu sumber dana yang ia sarankan adalah pengalihan anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai Rp58 triliun pada tahun 2026. Suroto menilai subsidi KUR selama ini sering salah sasaran dan tidak efektif. Jika anggaran tersebut dialokasikan untuk memperkuat permodalan KDKMP, maka dukungan fiskal akan terasa nyata dan tidak kontradiktif dengan kepentingan rakyat desa.

Keberhasilan KDKMP Bergantung pada Kepercayaan Desa

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi