fin.co.id - Geger! Lembaga antirasuah kembali diguncang isu miring yang melibatkan internal mereka sendiri. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Chisca Mirawati. Kabar ini sontak menjadi buah bibir setelah sekelompok mahasiswa secara resmi melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sangat serius. Jangan sampai Anda ketinggalan informasi krusial mengenai marwah lembaga penjaga harapan rakyat ini!
Dugaan Intervensi Kasus Bansos: Menghalangi Keadilan?
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni, mengambil langkah konkret dengan melaporkan Chisca Mirawati (CM) langsung ke internal Dewas KPK. Laporan ini bukan tanpa alasan. Rio menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi dan data yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Hal yang paling mengejutkan, CM diduga melakukan intervensi untuk menghalang-halangi pemeriksaan dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
Tindakan intervensi ini disinyalir bertujuan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang terduga melakukan praktik korupsi Bansos. Bagi para mahasiswa, langkah ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik Indonesia. Mengingat Bansos merupakan hak rakyat kecil yang sangat krusial, dugaan adanya "tangan" oknum pejabat yang mencoba melindungi pelaku korupsi tentu memicu amarah publik.
Gaya Hidup Mewah dan "Lupa" Lapor LHKPN?
Selain dugaan intervensi kasus hukum, Rio Ipan Doni juga menyoroti perilaku personal sang anggota Dewas. Di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas insan KPK, CM diduga justru kerap memamerkan gaya hidup mewah (flexing) melalui media sosialnya. Perilaku ini dinilai sangat kontradiktif dengan nilai-nilai kesederhanaan dan integritas yang seharusnya menjadi napas setiap anggota KPK RI.
Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran administratif yang fatal. Saudara CM diduga tidak melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) sebagai pejabat publik. Padahal, transparansi kekayaan merupakan kewajiban mutlak bagi siapa pun yang menduduki posisi strategis di lembaga negara, apalagi di lembaga yang bertugas memberantas korupsi seperti KPK.
Mahasiswa Tuntut Tindakan Tegas: Copot Jabatan Sementara!
Rio Ipan Doni menekankan bahwa Dewas KPK RI memiliki fungsi vital berdasarkan UU No 19 Tahun 2019, termasuk menyusun kode etik dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Oleh karena itu, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi mengajukan beberapa tuntutan keras agar marwah lembaga tetap terjaga:
- Pemeriksaan Independen: Meminta Ketua Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap Chisca Mirawati.
- Reposisi Jabatan: Menuntut agar dilakukan reposisi jabatan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini penting agar tidak ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di internal Dewas.
- Evaluasi Total: Melakukan evaluasi terhadap fungsi jabatan CM, terutama di bidang kode etik dan kesekjenan.
- Sanksi Berat: Jika terbukti bersalah, Ketua Dewas harus berani menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Menjaga Marwah KPK dari "Penyusup" Kepentingan
Langkah mahasiswa ini merupakan wujud cinta dan peduli kepada lembaga antirasuah. Mereka mendesak Ketua Dewas KPK RI untuk mengambil langkah nyata guna menjaga kredibilitas, harkat, martabat, dan marwah lembaga. Rakyat tidak ingin KPK justru dikerogoti oleh oknum dari dalam yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hingga kini, publik menunggu respons resmi dari pimpinan Dewan Pengawas KPK RI. Apakah proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan akuntabel? Ataukah laporan ini hanya akan menjadi tumpukan kertas semata? Pastikan Anda terus memantau perkembangan kasus ini karena integritas pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dipertaruhkan. (*)